TIMES REMBANG, REMBANG – Advokat Bagas Pamenang N., S.H., M.H., memberikan apresiasi positif terhadap langkah proaktif Kejaksaan Negeri Rembang (Kejari Rembang) yang tengah melakukan pemantauan terhadap dua kasus krusial dugaan penyimpangan anggaran daerah. Dua kasus yang menjadi fokus adalah dugaan anggaran ganda layanan internet dan dugaan selisih insentif Covid-19 di Puskesmas Lasem.
Tanggapan tersebut disampaikan Bagas melalui wawancara pesan suara kepada wartawan pada Kamis, 10 Desember 2025.
Secara umum, Bagas menilai bahwa Kejari Rembang telah mengambil langkah yang tepat dalam menanggapi dugaan-dugaan kasus ini. Namun, ia secara khusus menyoroti adanya keterlambatan dalam penanganan salah satu kasus.
"Kejari sudah sangat bagus, walaupun menurut saya telat untuk yang anggaran selisih insentif Covid-19, karena kasus itu sudah sangat lama sebenarnya. Tapi luar biasa Kejari merespon adanya dugaan-dugaan kasus ini walaupun ada keterlambatan. Saya apresiasi untuk Kejari," ujar Bagas.
Sebagai bagian dari masyarakat Rembang dan seorang advokat, Bagas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan agar berjalan secara objektif. Ia menyatakan keyakinannya bahwa Kejari akan bekerja keras berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah.
Bagas memandang bahwa kedua kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut bukanlah perkara sederhana. Ia menduga adanya potensi keterlibatan lebih dari satu pihak dalam tindak pidana tersebut.
"Kalau saya lihat, dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana ini pasti tidak hanya satu orang. Ini seperti halnya penyertaan, seperti rantai kapal: satu mengikat satu. Semuanya seperti terstruktur. Ini akan sangat berat bagi Kejari dan Inspektorat, dan pasti panjang proses klarifikasi, penyelidikan, dan pemanggilan saksi," tegasnya.
Dalam wawancaranya, Bagas Pamenang menyampaikan harapan besar agar Kejaksaan Negeri dan Inspektorat tetap konsisten dan bersemangat dalam menuntaskan perkara ini. Tujuan akhirnya adalah terciptanya perbaikan signifikan dalam tata kelola anggaran daerah Rembang.
"Harapan kami, Kejari dan Inspektorat tetap semangat dan konsisten. Semoga kasus ini cepat selesai sehingga transparansi anggaran ke depan bisa lebih baik dan masyarakat Rembang tidak banyak mengeluh lagi," pungkasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun dana tersebut merupakan hak pemerintah, penggunaannya harus ditujukan untuk menyejahterakan masyarakat, sejalan dengan prinsip hukum positif bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat.
Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Bagas Pamenang turut menyampaikan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk bersatu melawan korupsi.
Ia menegaskan bahwa satu rupiah uang rakyat yang dikorupsi sama halnya dengan satu harapan anak bangsa yang tercuri. "Mari kita lawan korupsi dengan integritas dan kerja keras. Kita putus rantai korupsi mulai dari diri sendiri," tutupnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kejari Rembang sebelumnya mengonfirmasi bahwa kedua kasus tersebut masih dalam tahap pemantauan awal dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Inspektorat Daerah untuk pemeriksaan internal. (*)
| Pewarta | : Ezra Vandika |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |