TIMES REMBANG, REMBANG – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rembang (PDIP Rembang) dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rembang kini memasuki babak hukum.
Pihak yang mengklaim sebagai penerima hibah sah atas tanah yang kini ditempati oleh kantor DPC PDIP Rembang, Rahmad Hidayat, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum CBP LAW, secara resmi melaporkan kedua institusi tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Rembang pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Laporan polisi tersebut diterima oleh Polres Rembang dengan nomor registrasi: STLP/214/VI/2025/Jateng/Res Rembang. Kantor hukum CBP LAW, yang beralamat di Jalan Untung Suropati AH 2 No. 58, Pacar, mewakili klien mereka, Rahmad Hidayat, yang mengklaim telah menerima hibah tanah dari keluarga almarhum Karyono.
Tanah yang menjadi objek sengketa berlokasi di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, yang saat ini berdiri bangunan Kantor DPC PDIP Rembang.
Tim kuasa hukum Rahmad Hidayat yang terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, Selamet Widodo, dan Raharjo, menegaskan bahwa klien mereka secara legal formal telah sah menerima hibah tersebut.
Menurut Bagas Pamenang Nugroho, pokok permasalahan muncul ketika kliennya mengajukan permohonan sertifikasi tanah atas nama Rahmad Hidayat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Berkas telah dinyatakan lengkap oleh panitia PTSL desa dan diteruskan ke Kantor ATR/BPN Rembang. Namun, pengajuan tersebut ditolak karena adanya sanggahan dari pihak DPC PDIP Rembang," jelas Bagas dalam keterangannya.
Penolakan ini yang memicu langkah hukum. Bagas menilai penolakan tersebut "tidak berdasar dan menghambat hak klien kami."
Oleh karena itu, tim CBP LAW melaporkan dugaan tindak pidana pidana resmi serta penyerobotan tanah ke Polres Rembang.
Kuasa hukum Rahmad Hidayat, Bagas Pamenang Nugroho, merinci bahwa laporan yang dilayangkan ke Polres Rembang mencakup dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan kekuasaan (Pasal 421 dan 423) dan penyertaan dalam tindak pidana (Pasal 55 dan 56), serta fokus utama pada dugaan penyerobotan dan penggunaan tanah tanpa izin. Secara spesifik, laporan tersebut menuding adanya pelanggaran Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin) dan Pasal 385 KUHP (kejahatan yang berkaitan dengan hak atas tanah), ditambah dengan dugaan pelanggaran Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin, menyoroti upaya hukum serius untuk mempertahankan hak atas tanah kliennya.
Bagas Pamenang Nugroho menekankan harapannya agar Polres Rembang menangani perkara ini secara profesional dan serius.
“Kami berharap Polres Rembang menangani perkara ini secara profesional. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan,” tegasnya, menunjukkan keseriusan pihak pelapor untuk menempuh semua jalur hukum yang tersedia.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDIP Rembang belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas laporan yang dilayangkan oleh Rahmad Hidayat melalui Kantor Hukum CBP LAW. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi dari kedua pihak terlapor.(*)
| Pewarta | : Ezra Vandika |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |