TIMES REMBANG, REMBANG – Memasuki periode krusial menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Rembang (Pemkab Rembang) mengambil langkah preventif guna menjamin keselamatan bertransportasi.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Rembang, Dinas Kesehatan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang, serta Klinik Eka Sila Polres Rembang menggelar inspeksi keselamatan atau ramp check besar-besaran terhadap angkutan umum yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pemeriksaan kali ini tidak hanya menyasar pada aspek fisik kendaraan, tetapi juga menitikberatkan pada faktor manusia sebagai pengendara.
Para pengemudi angkutan umum diwajibkan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di tempat, mulai dari pengecekan tekanan darah hingga tes urine oleh petugas medis. Langkah ini diambil untuk memastikan para sopir dalam kondisi fit dan bebas dari pengaruh narkotika atau zat berbahaya lainnya saat membawa penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Drupodo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan prosedur tetap untuk menyambut lonjakan pergerakan masyarakat pada libur akhir tahun.
Menurutnya, kesiapan armada dan kondisi kesehatan awak angkutan harus berada pada level optimal agar perjalanan masyarakat dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan lancar tanpa kendala berarti di jalan raya.
“Ramp check ini bertujuan untuk menjamin keselamatan penumpang secara menyeluruh. Kita ingin memastikan bahwa transportasi umum di Rembang benar-benar siap, baik dari sisi kelayakan teknis kendaraannya maupun dari sisi kesehatan awak angkutannya yang memegang kendali di lapangan,” ujar Drupodo saat memantau langsung jalannya pemeriksaan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan memeriksa total 10 unit kendaraan yang tengah melintas atau bersiap beroperasi.
Rincian armada yang diperiksa meliputi tiga unit bus pariwisata, tiga unit bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) rute Semarang–Surabaya, tiga unit bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) trayek Sarang–Tayu, serta satu unit angkutan pedesaan yang melayani rute lokal.
Berdasarkan hasil inspeksi teknis, hanya empat kendaraan yang dinyatakan laik jalan dan memenuhi standar keamanan, yakni satu bus pariwisata milik PO Andaru Utama serta tiga unit bus AKAP rute Semarang-Surabaya.
Sebaliknya, enam kendaraan lainnya terpaksa dinyatakan tidak laik jalan oleh petugas. Armada yang gagal uji tersebut terdiri dari tiga bus AKDP, satu unit angkutan pedesaan, serta dua unit bus pariwisata milik PO Hariyanto.
Drupodo mengungkapkan bahwa temuan ketidaklaikan tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari persoalan administrasi hingga masalah teknis. Salah satu bus kedapatan memiliki dokumen yang tidak lagi aktif, seperti uji KIR dan kartu pengawasan yang telah melewati masa berlaku.
Selain itu, petugas juga menemukan kendala fisik pada komponen vital kendaraan, termasuk kerusakan pada wiper, lampu sein yang tidak berfungsi, serta kondisi ban yang dinilai membahayakan jika dipaksakan terus beroperasi.
Menyikapi temuan tersebut, Dinas Perhubungan segera mengambil tindakan tegas dengan meminta para operator angkutan yang dinyatakan tidak laik jalan untuk segera melakukan perbaikan total. Mereka diwajibkan melengkapi seluruh persyaratan teknis dan memperbarui izin administrasi sebelum diizinkan kembali melayani penumpang di jalan raya.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kami sangat berharap para operator angkutan umum memiliki kesadaran tinggi untuk segera melengkapi segala kekurangan yang ditemukan, sehingga mereka dapat kembali beroperasi dengan standar keamanan yang telah ditentukan demi keselamatan bersama,” pungkas Drupodo. (*)
| Pewarta | : Ezra Vandika |
| Editor | : Ronny Wicaksono |