https://rembang.times.co.id/
Berita

Kasus Korupsi Proyek TIK Dindikpora Rembang 2022, Kejari Tetapkan Satu Tersangka

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:33
Kasus Korupsi Proyek TIK Dindikpora Rembang 2022, Kejari Tetapkan Satu Tersangka Press Release Capaian Kinerja Penanganan Perkara Korupsi Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Rembang (FOTO: Ezra Vandika/ TIMES Indoensia)

TIMES REMBANG, REMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rembang (Dindikpora Rembang) Rembang tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (10/12/2025). Tersangka yang ditetapkan berinisial NS, yang saat proyek senilai Rp26 miliar itu berlangsung, menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di dinas terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Jendra Firdaus, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Jendra menjelaskan bahwa NS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian honorarium pada proyek pengadaan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 tersebut.

Press-Release-Capaian-Kinerja-Penanganan-Perkara-Korupsi.jpg

"Hari ini kami sudah tetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIK) pada Dindikpora Rembang. Saya sampaikan tersangka inisial NS, yang pada waktu itu jadi salah satu Kabid di dinas tersebut," jelas Jendra Firdaus di Kantor Kejari Rembang, Rabu (10/12/2025).

Berdasarkan perhitungan Kejari Rembang, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini adalah sebesar Rp300 juta.

Jendra menambahkan, penyelidikan Kejari saat ini difokuskan pada selisih pemberian honorarium dan belum menyentuh aspek pengadaan alat TIK-nya secara keseluruhan. Hal ini disebabkan karena objek penyidikan terkait pengadaan alat TIK-nya saat ini sama dengan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mengenai penahanan terhadap tersangka NS, Jendra Firdaus menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan akan dilakukan penahanan. Penahanan akan dilakukan jika dan ketika upaya penahanan terhadap tersangka memang sudah dianggap perlu dan mendesak.

"Soal kapan ditahan, saya tidak bisa mengungkapkan. Kalau saya sampaikan, saat saya butuh (penahanan) malah tidak ada. Saat kami sudah merasa perlu ditahan, ya pasti ditahan. Tidak kami sebutkan waktunya," tegasnya.

Proyek pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang pada tahun 2022, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai total Rp26 miliar, bertujuan untuk meningkatkan sarana belajar di Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Rembang dengan menyalurkan perangkat keras TIK, yang secara rinci meliputi pengadaan 3.150 unit laptop, 210 unit router, 210 unit proyektor, dan 210 unit konektor.

Kasus ini mulai diselidiki setelah adanya laporan dugaan korupsi yang dilayangkan oleh Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) pada Senin (27/5/2024) silam. Laporan tersebut diterima Kejari Rembang dengan deskripsi "Pengaduan dugaan pengondisian dan penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi di lingkungan Dindikpora Rembang pada tahun 2022”.

Ketika laporan awal disampaikan, pihak LP3 menyertakan satu bandel dokumen bukti pendukung dan menduga kerugian negara dalam proyek keseluruhan dapat mencapai hingga Rp15 miliar. (*)

Pewarta : Ezra Vandika
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Rembang just now

Welcome to TIMES Rembang

TIMES Rembang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.