Empat Bulan Tersangka, Kejari Rembang Segera Limpahkan Berkas Korupsi TIK ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memberikan pembaruan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi.
Rembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memberikan pembaruan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang tahun anggaran 2022.
Meski telah menyandang status tersangka selama empat bulan, pihak Kejaksaan hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial NS.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini tengah fokus menyelesaikan administrasi perkara. Menurutnya, proses hukum berjalan sesuai prosedur dan sudah mendekati tahap pelimpahan.
"Proses penanganan perkaranya sedang dalam tahap pemberkasan dan sudah hampir rampung. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu dekat perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," ujar Yusni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (10/4).
Menanggapi pertanyaan publik mengenai alasan belum ditahannya NS, Yusni menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan subjektif penyidik. Penahanan baru akan dilakukan apabila syarat-syarat yang diatur dalam hukum acara pidana terpenuhi dan dianggap mendesak oleh tim di lapangan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) pada Mei 2024. Objek penyidikan adalah proyek pengadaan ribuan unit laptop dan proyektor untuk sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp26 miliar.
Dalam proses penyidikan ini, NS yang merupakan mantan Kepala Bidang di Dindikpora telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025, di mana jaksa penyidik kini memfokuskan pemeriksaan pada dugaan selisih pemberian honorarium proyek yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp300 juta.
Langkah Kejari Rembang untuk membatasi lingkup penyidikan hanya pada sektor honorarium tersebut diambil sebagai bentuk pembagian wilayah kerja, mengingat substansi pengadaan barang dalam skala luas pada proyek TIK ini juga tengah menjadi objek penyidikan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihak Kejari Rembang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Semarang diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum, terutama karena kasus ini menyangkut sektor krusial yaitu pendidikan.
Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari Korps Adhyaksa untuk membuktikan praktik lancung yang diduga telah mencederai integritas pelayanan publik di Kabupaten Rembang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

