Rampok Perhiasan Lansia Senilai Rp62 Juta, Seorang Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi
Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. (Foto: Ezra/TIMES Indonesia)

Rampok Perhiasan Lansia Senilai Rp62 Juta, Seorang Mahasiswa di Kudus Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Kudus tangkap HF (24), mahasiswa tetangga korban, pelaku perampokan dan penganiayaan lansia di Loram Wetan. Kasus terungkap kurang dari 1×24 jam.

TIMES Rembang,Jumat 29 Mei 2026, 21:36 WIB
764
E
Ezra Vandika

KUDUSSatreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus perampokan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Pelaku yang ditangkap ternyata merupakan seorang mahasiswa sekaligus tetangga korban sendiri. Pelaku berinisial HF (24), warga Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati.

Ia diamankan kurang dari 1×24 jam setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap Munzainah, seorang lansia yang tinggal seorang diri di rumahnya.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban yang berada di RT 03 RW 04 Desa Loram Wetan.

Menurut hasil penyidikan, pelaku telah mempelajari aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya. Sebagai tetangga, HF mengetahui korban tinggal seorang diri dan kerap berada sendirian di rumah pada malam hari.

“Pelaku sudah mempelajari situasi dan kondisi korban sehari-hari. Karena merupakan tetangga, tersangka mengetahui kapan korban berada seorang diri di dalam rumah,” ujar Heru saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (29/5/2025).

Untuk masuk ke rumah korban, pelaku mencongkel jendela samping menggunakan obeng.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil helm yang berada di ruang tamu dan memakainya untuk menutupi wajah agar tidak dikenali korban.

Selanjutnya pelaku masuk ke kamar korban dan langsung melakukan kekerasan. Korban yang terbangun sempat memberikan perlawanan sehingga pelaku mencekik leher korban dan memukul bagian wajahnya hingga tidak berdaya.

“Korban sempat melawan sehingga tersangka melakukan pencekikan dan pemukulan. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam pada bagian pelipis mata sebelah kiri,” jelas Kapolres.

Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas yang saat itu masih dikenakan korban.

Pelaku kemudian meninggalkan korban di dalam kamar dan mengunci pintu dari luar sebelum melarikan diri.

Kapolres mengungkapkan seluruh perhiasan yang dicuri saat kejadian merupakan perhiasan yang melekat di tubuh korban.

Hal itu menunjukkan pelaku telah mengetahui kebiasaan korban sehari-hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp62 juta.

Mendapat laporan kejadian, Satreskrim Polres Kudus bersama Polsek Jati langsung melakukan penyelidikan dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan sidik jari yang tertinggal di lokasi, serta mengembangkan informasi dari masyarakat.

“Alhamdulillah berkat kesigapan Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus dan Polsek Jati, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan,” kata Heru.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah helm warna putih, satu buah obeng warna hijau, satu jaket sweater warna hitam, sepasang sandal warna hitam, serta sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah perhiasan milik korban, yakni kalung emas seberat 7,06 gram, dua cincin emas masing-masing seberat 3,6 gram dan 6,83 gram, gelang emas seberat 9,87 gram, sebuah gelang kesehatan jenis MCL, serta liontin emas seberat 4,98 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.

HF yang berstatus mahasiswa mengaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan biaya kuliah dan kebutuhan pribadinya.

“Motif sementara adalah ekonomi karena tersangka masih berstatus mahasiswa dan membutuhkan uang. Namun kemungkinan motif lain masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Kudus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, terutama bagi warga yang tinggal seorang diri.

“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik saat beristirahat maupun meninggalkan rumah. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat desa, Bhabinkamtibmas, atau kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti. Kewaspadaan dan kepedulian bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegas Heru Dwi Purnomo. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Rembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.