Satreskrim Polres Rembang Ringkus Tiga Pelaku Penikaman di Mondoteko
Kasatreskrim Polres Rembang Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K. (Foto: Ezra Vandika/TIMES Indonesia)

Satreskrim Polres Rembang Ringkus Tiga Pelaku Penikaman di Mondoteko

Satreskrim Polres Rembang menangkap tiga pengamen pelaku penganiayaan dan penikaman di depan minimarket Mondoteko. Korban luka tusuk, pelaku terancam 7 tahun penjara.

TIMES Rembang,Senin 9 Maret 2026, 20:53 WIB
248
E
Ezra Vandika

REMBANGSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di depan sebuah minimarket di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang. Para pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus petugas di wilayah Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekira pukul 05.40 WIB. Insiden bermula saat korban bersama dua temannya hendak mendatangi sebuah kafe yang ternyata sudah tutup, lalu memarkirkan motor di depan Indomaret Mondoteko.

Ketegangan pecah saat korban menghampiri sekelompok orang yang sedang duduk santai di depan minimarket untuk meminta rokok. Namun, permintaan tersebut disampaikan dengan nada sedikit memaksa.

"Sebab itulah akhirnya pihak pelaku dan rekan lainnya tidak terima, kemudian menantang hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan di lokasi," jelas Iptu Alva Zakya saat memberikan keterangan kepada media, Senin (9/3/2026).

Dalam pertikaian tersebut, para pelaku melakukan tindakan kekerasan mulai dari menendang hingga mengejar korban. Puncaknya, salah satu pelaku menikam korban menggunakan pisau lipat yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk dan luka sayat di bagian tangan atas.

article

Setelah melakukan aksinya, para pelaku sempat buron selama beberapa hari. Namun, tim Resmob Satreskrim Polres Rembang berhasil melacak keberadaan mereka.

"Tim kami berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu, 6 Maret 2026, di daerah Babat, Kabupaten Lamongan," tambah Kasatreskrim.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial APS, BA, dan AN. Diketahui, tersangka APS dan BA merupakan warga Kota Semarang, sementara AN merupakan warga Kabupaten Rembang. Ketiganya sehari-hari bekerja sebagai pengamen yang hidup berpindah-pindah tempat.

Hingga saat ini, korban dilaporkan masih menjalani rawat jalan akibat luka sobek yang dideritanya. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui bukan merupakan residivis.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP (terkait penganiayaan) atau pasal yang relevan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Rembang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Rembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.