Satreskrim Polres Rembang Ringkus Tiga Pelaku Penikaman di Mondoteko
Satreskrim Polres Rembang menangkap tiga pengamen pelaku penganiayaan dan penikaman di depan minimarket Mondoteko. Korban luka tusuk, pelaku terancam 7 tahun penjara.
REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi di depan sebuah minimarket di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang. Para pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus petugas di wilayah Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) sekira pukul 05.40 WIB. Insiden bermula saat korban bersama dua temannya hendak mendatangi sebuah kafe yang ternyata sudah tutup, lalu memarkirkan motor di depan Indomaret Mondoteko.
Ketegangan pecah saat korban menghampiri sekelompok orang yang sedang duduk santai di depan minimarket untuk meminta rokok. Namun, permintaan tersebut disampaikan dengan nada sedikit memaksa.
"Sebab itulah akhirnya pihak pelaku dan rekan lainnya tidak terima, kemudian menantang hingga terjadi perkelahian dan penganiayaan di lokasi," jelas Iptu Alva Zakya saat memberikan keterangan kepada media, Senin (9/3/2026).
Dalam pertikaian tersebut, para pelaku melakukan tindakan kekerasan mulai dari menendang hingga mengejar korban. Puncaknya, salah satu pelaku menikam korban menggunakan pisau lipat yang mengakibatkan korban menderita luka tusuk dan luka sayat di bagian tangan atas.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku sempat buron selama beberapa hari. Namun, tim Resmob Satreskrim Polres Rembang berhasil melacak keberadaan mereka.
"Tim kami berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu, 6 Maret 2026, di daerah Babat, Kabupaten Lamongan," tambah Kasatreskrim.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial APS, BA, dan AN. Diketahui, tersangka APS dan BA merupakan warga Kota Semarang, sementara AN merupakan warga Kabupaten Rembang. Ketiganya sehari-hari bekerja sebagai pengamen yang hidup berpindah-pindah tempat.
Hingga saat ini, korban dilaporkan masih menjalani rawat jalan akibat luka sobek yang dideritanya. Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui bukan merupakan residivis.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP (terkait penganiayaan) atau pasal yang relevan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Rembang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


