Sempat Viral, Begini Nasib Dua ASN Puskesmas Pancur Rembang yang Diduga Berbuat Asusila di Musala
Musala di Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. (Foto: Istimewa)

Sempat Viral, Begini Nasib Dua ASN Puskesmas Pancur Rembang yang Diduga Berbuat Asusila di Musala

Kasus dugaan asusila dua ASN di musala Rembang kembali disorot. BKD memastikan pemeriksaan terus berjalan meski keduanya telah dipindahtugaskan sementara.

TIMES Rembang,Kamis 14 Mei 2026, 23:22 WIB
658
E
Ezra Vandika

REMBANGKasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N dan D di sebuah musala di Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, kembali menjadi sorotan publik. 

Meski peristiwa tersebut sempat viral pada Agustus 2025 lalu, hingga kini masyarakat masih mempertanyakan kejelasan sanksi dan penanganan hukum bagi kedua oknum tersebut.

Diketahui, kedua ASN yang diduga terlibat bertugas di Puskesmas Pancur dan bukan merupakan pasangan suami istri yang sah. Lambatnya kepastian status hukum dalam kasus ini memicu keresahan warga yang berharap adanya transparansi dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Nur Salam, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyatakan bahwa BKD telah menjalankan prosedur sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.

"Sejak munculnya berita tersebut, kami sudah melakukan tindakan sesuai prosedur, yaitu membentuk tim ad hoc pemeriksa. Di dalamnya terdapat unsur pengawasan (Inspektorat), unsur kepegawaian (BKD), dan atasan langsung dari yang bersangkutan," ujar Nur Salam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (14/5/2026).  

Nur Salam menambahkan, bahwa proses pemeriksaan telah berjalan selama berminggu-minggu dengan melibatkan sedikitnya tujuh orang saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.

Terkait keberadaan kedua oknum ASN berinisial N dan D, BKD menjelaskan bahwa mereka telah dipindahtugaskan ke lokasi lain sebagai langkah antisipasi agar tidak menimbulkan gesekan atau keresahan lebih lanjut di tengah masyarakat.

Namun, Nur Salam menegaskan bahwa mutasi tersebut bukan berarti proses pemeriksaan dihentikan. Pihaknya mengaku harus ekstra hati-hati dalam menyusun hasil pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pimpinan tertinggi.

"Kami jujur harus berhati-hati untuk menutup celah kelemahan nantinya dalam pengambilan rekomendasi kepada Pak Bupati. Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut kami laporkan ke Pak Sekda," imbuhnya.

Saat ditanya mengenai progres laporan dan apakah sudah mendapatkan persetujuan (acc) dari Bupati Rembang, pihak BKD menyebutkan bahwa untuk penugasan internal di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kebijakan cukup diambil oleh Kepala OPD terkait dan dilaporkan kepada Sekda.

"Karena penugasan internal OPD maka cukup dari kepala OPD dan dilaporkan ke Sekda," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Rembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.