https://rembang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Senin, 22 September 2025 - 14:47
Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada Fajar saat akan masuk ke mobil tahanan di Kupang. Fajar dituntut hukuman penjara 20 tahun dalam kasus kekeresan seksual kepada anak. (ANTARA/Kornelis Kaha)

TIMES REMBANG, KUPANG – Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). Tuntutan itu dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda pembacaan tuntutan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menyebutkan terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban, mencoreng nama baik institusi kepolisian, dan menimbulkan keresahan masyarakat. Tidak ada hal yang meringankan,” ujar Raka.

Tuntutan Berat dan Restitusi untuk Korban

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Terdakwa pun diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359,16 juta kepada tiga korban anak, sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, barang-barang milik korban dikembalikan.

Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

“Negara tidak boleh kalah dalam melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini adalah bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” tegas Samsu Jusnan Efendi Banu saat persidangan.

Kasus yang Mengguncang Publik

Menurut Raka, ada beberapa hal yang memberatkan, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta menimbulkan dampak negatif yang luas.

Kasus ini sebelumnya menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman publik. Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru merusak citra Polri dan menodai nama bangsa di mata internasional.

Sidang akan kembali digelar pada Senin (29/9/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Rembang just now

Welcome to TIMES Rembang

TIMES Rembang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.