https://rembang.times.co.id/
Berita

Tuntut UMP–UMSK, Puluhan Buruh Rembang Geruduk Gubernur Jateng

Senin, 08 Desember 2025 - 23:14
Tuntut UMP–UMSK, Puluhan Buruh Rembang Geruduk Gubernur Jateng Aksi Mendesak Segera Diterbitkan UMP dan UMSP yang diorganisir oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Rembang, di Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang. (Foto: Ezra Vandika/TIMES Indonesia)

TIMES REMBANG, REMBANG – Sekitar 50-an pekerja pabrik sepatu di Rembang pada Senin  (8/12/2025) berangkat menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang. Keberangkatan ini dalam rangka menggelar aksi demonstrasi tunggal yang diorganisir oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN) Rembang.

Massa pekerja yang berangkat dari lokasi pabrik sepatu sebelah timur Rowo Setro Rembang sekitar pukul 07.15 WIB ini menggunakan satu unit bus. Koordinator Aksi SPN Rembang, Dalyadi, menjelaskan bahwa aksi di Semarang tersebut akan bergabung dengan buruh-buruh dari SPN se-Jawa Tengah.

Dalam aksinya, SPN Rembang membawa sejumlah tuntutan penting yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, antara lain mendesak segera diterbitkan UMP dan UMSP,  menuntut kenaikan UMP berkisar antara 8,5% hingga 10%, dan menuntut kebijakan pengupahan dikembalikan kepada daerah masing-masing, melalui perundingan di tingkat kabupaten/kota.

Aksi-Mendesak-Segera-Diterbitkan-UMP-dan-UMSP-yang-diorganisir-oleh-Serikat-Pekerja-Nasional-b.jpg

Secara khusus mengenai tuntutan pengupahan dikembalikan ke daerah, Dalyadi menegaskan bahwa Gubernur Jawa Tengah tidak boleh mencoret-coret hasil kesepakatan pengupahan yang sudah direkomendasikan di tingkat kabupaten/kota.

Ia memberikan contoh kegagalan penetapan upah sektoral di Rembang tahun sebelumnya:

“Kalau sudah jadi rekomendasi dari Dewan Pengupahan daerah, pak Gubernur nggak boleh coret-coret lagi. Contohnya bulan Desember tahun 2024 lalu, UMSK Kabupaten Rembang sudah ditentukan, tapi karena pak Bupati nggak tanggap, pak Gubernur pun nggak memperhatikan, buruh akhirnya gagal mendapatkan UMSK,” terang Dalyadi.

Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten (UMK) berlaku umum, sementara Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) merupakan upah minimum khusus yang lebih tinggi untuk sektor-sektor tertentu (seperti pertambangan, manufaktur, atau padat karya) dengan risiko dan karakteristik pekerjaan yang lebih berat.

Dalyadi menjelaskan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) secara prosedural sangat bergantung pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

“UMK ditetapkan setelah penetapan UMP. Makanya kita desak pemerintah menetapkan UMP dan UMSP dulu. Kalau itu sudah, kita baru bisa menggelar rapat koordinasi di tingkat kabupaten. Jadi di daerah sifatnya masih menunggu juga,” imbuhnya.

Ia menjelaskan kondisi yang saling terkait ini. Jika UMP belum ditetapkan, secara otomatis proses UMK juga belum bisa diproses.

Aksi pekerja ini telah mendapatkan dispensasi/izin resmi dari pihak pabrik. Dalyadi menegaskan bahwa para pekerja tetap akan dibayar penuh oleh perusahaan meskipun sedang mengikuti aksi di Semarang. (*)

Pewarta : Ezra Vandika
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Rembang just now

Welcome to TIMES Rembang

TIMES Rembang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.