TIMES REMBANG, REMBANG – Para alumni Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh, Kabupaten Rembang, bergerak merespons dugaan penghinaan pada ibunda mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Mereka memastikan akan melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Jawa Tengah atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nyai Muhsinah Cholil.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah para alumni secara resmi memberikan kuasa hukum kepada Rembang Lawyers Club (RLC) untuk mendampingi dan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin sore (19/1/2026), advokat RLC Abdul Mun’im mengatakan laporan ke Polda Jawa Tengah dijadwalkan pada Selasa (20/1/2026).
“Para alumni Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Leteh telah memberikan kuasa kepada kami untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada ibu nyai. Selasa besok laporan resmi akan kami sampaikan ke Polda Jawa Tengah,” kata Mun’im.
Menurutnya, pelaporan dilakukan di tingkat Polda karena perkara tersebut masuk dalam kategori kejahatan siber.
“Ini berkaitan dengan unggahan di media sosial, sehingga lebih tepat ditangani Polda yang memiliki direktorat khusus untuk cyber crime,” jelasnya.
Mun’im mengungkapkan, ujaran tidak pantas tersebut pertama kali muncul dalam sebuah grup Facebook. Meski unggahan itu telah dihapus, pihaknya telah mengamankan bukti berupa tangkapan layar sebagai bahan laporan.
Ia menegaskan bahwa proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada kaitannya dengan keluarga maupun lingkungan pesantren.
“Tidak ada relevansinya proses hukum di KPK dengan keluarga, pondok pesantren, atau para alumni. Karena itu, para alumni merasa perlu mengambil langkah hukum ketika ibu nyai dijadikan sasaran ujaran kebencian,” tegasnya.
Sementara itu, advokat RLC lainnya, Darmawan Budiharto, menilai unggahan tersebut telah melampaui batas kepatutan, terlebih menyasar seorang ibu yang merupakan tokoh sepuh pesantren.
“Kami sudah membaca materinya. Ini sangat berlebihan dan tidak beretika. Kritik atau kebencian jangan diarahkan kepada keluarga, apalagi seorang ibu. Kita semua terikat aturan hukum dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Darmawan.
Ia menambahkan, RLC dan para alumni ponpes tetap menghormati proses hukum yang tengah ditangani KPK dan memilih menunggu hasil resminya.
“Soal proses di KPK, kita hormati sepenuhnya dan menunggu bagaimana kelanjutannya, termasuk soal angka kerugian negara yang hingga kini belum diumumkan,” pungkasnya. (*)
| Pewarta | : Ezra Vandika |
| Editor | : Ronny Wicaksono |