https://rembang.times.co.id/
Berita

Belum Ada Kerugian Negara tapi Sudah Jadi Tersangka, Pengacara Tuntut KPK Bersikap Adil ke Gus Yaqut

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:15
LBH Ansor Rembang Kritik Keras KPK, Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Penuh Kejanggalan Pro kontra muncul tentang langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan mengubah status Gus Yaqut yang semula saksi menjadi tersangka. (Foto: Humas LBH Ansor Rembang)

TIMES REMBANG, REMBANG – Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dalam kasus pembagian kuota haji 2024 menuai kritik dari sejumlah pihak di Rembang, termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Rembang.

Wakil Ketua LBH Ansor Rembang, Achmad Badrussomad, Rabu (14/1/2026) menyoroti sejumlah kejanggalan.

“Kritik saya terhadap KPK satu, banyak kejanggalan. Pertama, kerugian negara belum ditemukan tetapi KPK telah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka, ini gak fair. Kejanggalan kedua, seandainya Gus Yaqut dinyatakan bersalah seharusnya pasal yang dikenakan ialah pasal suap, atau pasal gratifikasi,” bebernya.

Menurutnya, jika ada kesalahan terkait diskresi kuota haji tambahan, itu seharusnya merupakan kesalahan administratif, bukan pidana. Ia juga mempertanyakan minimnya barang bukti yang disita dari rumah Gus Yaqut.

“Setelah sidak di rumah Gus Yaqut, dari rumah beliau tidak ada uang yang disita. Yang disita hanya handphone, dan paspor. Di dalam handphone tidak ditemukan komunikasi apapun tentang aliran dana itu. Tidak ada perhiasan dan tidak ada rumah yang disita. Justru oknum Kemenag yang lain itu ditemukan. Sudah disita mobil, sudah disita perhiasan, sudah disita rumah dan lain sebagainya,” ujar Badrus.

Kejanggalan lain yang disoroti adalah pemanggilan dan pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji. Badrus menilai uang tersebut milik jemaah dan seharusnya dikembalikan kepada mereka, bukan diterima oleh KPK. Meski mengapresiasi upaya pemberantasan korupsi, ia meminta KPK bersikap adil dan tidak mencari-cari kesalahan.

“Ini seolah–olah tersangkakan dulu salahnya nanti lah, pasti ada kira-kira begitu. Ini kan gak fair. Lama-lama Negara akan rusak kalau begini,” pungkasnya.

Sekretaris LBH Ansor Rembang, M. Aqiil Wiraaji, menilai penetapan status Gus Yaqut terkesan aneh dan terburu-buru karena bukti yang konkret, termasuk perhitungan kerugian negara, belum sepenuhnya dimunculkan. “Ini dapat dilihat dari bukti atas apa yang dituduhkan sampai saat ini belum dimunculkan. Bahkan kerugian negara yang dijadikan dasar untuk menjerat Gus Yaqut masih dihitung,” tegasnya.

Ia berharap KPK bekerja lebih objektif. "Saya berharap KPK dapat bekerja secara lebih obyektif tanpa tekanan dari pihak manapun. Benar-benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak hanya berdasarkan pada dugaan dan asumsi kosong."

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka, meski penghitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung. (*)

Pewarta : Ezra Vandika
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Rembang just now

Welcome to TIMES Rembang

TIMES Rembang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.