Pemkab Rembang Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026
Pemkab Rembang pastikan tak ada kenaikan tarif dasar PKB 2026. Kesan naik muncul karena diskon 2026 hanya 5%, lebih kecil dari Diskon Merah Putih 13,94% pada 2025.
REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang (Pemkab Rembang) melalui Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) memberikan klarifikasi resmi guna menepis isu kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan ketentuan terbaru, dipastikan tidak ada kenaikan tarif dasar bagi wajib pajak yang membayar pada periode berjalan.
Kepala UPPD Rembang, Hadi Jatmiko, menjelaskan bahwa besaran nominal yang dibayarkan wajib pajak tahun ini akan tetap sama dengan periode April hingga Desember 2025. Hal ini merujuk pada stabilisasi tarif pasca berakhirnya kebijakan relaksasi pajak tahun lalu.
Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah telah memberlakukan sistem Pajak Opsen.
Pihak UPPD Rembang menyadari adanya persepsi di tengah masyarakat mengenai kenaikan nilai pajak kendaraan bermotor pada tahun ini. Kepala UPPD Rembang, Hadi Jatmiko, menjelaskan bahwa kesan kenaikan tersebut sebenarnya muncul akibat adanya perbedaan masa diskon antara tahun 2025 dan 2026. Pada awal tahun 2025, pemerintah sempat memberlakukan program Diskon Merah Putih sebesar 13,94 persen, yang membuat nominal pajak terasa sangat ringan karena hampir serupa dengan tarif tahun 2024.
"Masyarakat yang membayar pajak pada periode April sampai Desember 2025 dipastikan tidak akan mengalami kenaikan tarif pada tahun ini. Nominal yang dibayarkan tahun lalu dengan tahun sekarang akan tetap sama," tegas Hadi Jatmiko.
Kondisi tersebut berbeda dengan tahun 2026, di mana besaran diskon yang berlaku saat ini hanya sebesar 5 persen. Dampaknya, para wajib pajak yang sebelumnya menerima manfaat Diskon Merah Putih mungkin merasakan adanya selisih nominal pembayaran dibandingkan tahun lalu. Namun, Hadi menegaskan bahwa hal tersebut murni disebabkan oleh persentase potongan harga yang lebih kecil, bukan karena adanya kenaikan tarif dasar pajak kendaraan.
Kebijakan Pajak Opsen yang efektif berlaku sejak 5 Januari 2025 merupakan tambahan PKB sebesar 66% dari pokok pajak. Namun, tambahan ini dialokasikan langsung untuk pemerintah daerah dan sudah termasuk dalam perhitungan tarif normal yang berlaku saat ini, bukan merupakan biaya tambahan baru di luar ketentuan yang ada. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


