Polemik Sengketa Tanah Berlanjut, Pemkab Rembang Tegaskan Lahan KDMP Bangunrejo Sah Sejak 90-an
Kabag Hukum Setda Rembang Dedhy Nugraha. (Foto: Ezra Vandika/TIMES Indonesia)

Polemik Sengketa Tanah Berlanjut, Pemkab Rembang Tegaskan Lahan KDMP Bangunrejo Sah Sejak 90-an

Pemkab Rembang tegaskan tanah KDMP Bangunrejo adalah aset sah daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai, menang hingga kasasi, dan dipinjamkan ke desa untuk pemberdayaan ekonomi.

TIMES Rembang,Senin 6 April 2026, 15:07 WIB
578
E
Ezra Vandika

REMBANGPemerintah Kabupaten Rembang (Pemkab Rembang) angkat bicara mengenai polemik sengketa tanah di Desa Bangunrejo yang saat ini digunakan untuk KDMP. 

Menanggapi klaim yang muncul dari pihak warga, Pemkab menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya merupakan aset daerah yang sah secara hukum.

Kabag Hukum Setda Rembang Dedhy Nugraha menyatakan bahwa tanah yang dipersoalkan oleh saudara Bambang adalah benar-benar milik Pemkab Rembang.

Hal ini didasarkan pada bukti otentik berupa Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Rembang.

“Kami tegaskan bahwa tanah yang didirikan KDMP adalah benar-benar tanah Pemkab. Itu dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai. Sertifikatnya bahkan sudah ada sejak era 90-an, tepatnya tahun 1999, setelah dibeli dari pihak yayasan," ujar Nugraha.

Ia menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah tersebut dilakukan pada rentang akhir tahun 1980-an hingga awal 1990-an. Total luas lahan yang tercatat dalam sertifikat aset daerah tersebut mencapai 3.485 Meter Persegi.

Perselisihan ini sebenarnya sempat memasuki ranah hukum pada tahun 2020. Saat itu, terjadi kesepakatan perdamaian di tahun 2021 yang berujung pada proses pengukuran ulang. Namun, Pemkab menilai hasil perdamaian tersebut justru menciptakan ketidakpastian hukum.

"Putusan atau perdamaian tahun 2021 itu menimbulkan kesan seolah-olah sebagian tanah Pemkab milik Pak Bambang. Karena itu, Pemkab mengajukan gugatan perlawanan pada tahun 2022," lanjut Nugraha.

Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Nugraha mengungkapkan bahwa proses hukum mulai dari tingkat pertama hingga tingkat Kasasi telah memenangkan pihak Pemerintah Daerah. Putusan tersebut secara resmi membatalkan klaim pihak lawan dan mengesahkan bahwa seluruh lahan tersebut adalah milik Pemkab Rembang.

Mengenai pemanfaatan lahan oleh desa untuk KDMP, Nugraha menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang legal. Pemerintah Desa Bangunrejo telah mengajukan permohonan pinjam pakai yang kemudian disetujui oleh Pemkab.

Langkah ini diambil dengan dua tujuan utama, yaitu untuk pemberdayaan ekonomi bagi desa dalam mengembangkan potensi selama lahan tersebut belum digunakan oleh Pemkab, sekaligus sebagai upaya pengamanan aset guna memastikan lahan daerah tetap produktif dan tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

"Untuk batas waktu pinjam pakai sementara belum ditentukan, nanti akan kita evaluasi kebermanfaatannya. Jika desa masih memerlukan, izin bisa diperpanjang," pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Rembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.