Pastikan Sesuai Standar, DLH Rembang Segera Audit IPAL di SPPG
kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang. (Foto: Istimewa)

Pastikan Sesuai Standar, DLH Rembang Segera Audit IPAL di SPPG

Langkah ini diambil DLH Rembang guna menjamin bahwa operasional SPPG sebagai fasilitas pemenuhan gizi tidak mencemari lingkungan sekitar.

TIMES Rembang,Selasa 3 Februari 2026, 19:06 WIB
1.1K
E
Ezra Vandika

REMBANGDinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang (DLH Rembang) menyatakan komitmennya untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah ini diambil guna menjamin bahwa operasional fasilitas pemenuhan gizi tersebut tidak mencemari lingkungan sekitar.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Rembang, Taufik Darmawan, menegaskan bahwa pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan desain dan teknologi IPAL yang digunakan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa keberadaan fisik bangunan saja tidak cukup tanpa fungsi pengolahan yang tepat.

Selama ini, Taufik mengakui bahwa pengawasan dan pendampingan pengelolaan limbah di SPPG cenderung berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang terpadu.

DLH biasanya baru turun ke lapangan jika ada permintaan dari pihak SPPG, sehingga belum ada skema pendampingan yang bersifat sistematis.

Kondisi tersebut dinilai rawan bagi kelestarian lingkungan. Pasalnya, aktivitas SPPG menghasilkan limbah cair dan sampah yang jika tidak dikelola sesuai baku mutu, akan berdampak langsung terhadap kesehatan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Standar Pengelolaan Limbah

Menanggapi hal tersebut, Taufik menjelaskan bahwa ke depan pengelolaan limbah akan mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) yang baru.

Regulasi ini mewajibkan seluruh SPPG menerapkan standar nasional pengelolaan limbah secara seragam, menghilangkan praktik pengelolaan yang bersifat 'tambal sulam'.

Bagi SPPG yang saat ini belum memiliki fasilitas pengolahan, DLH memastikan akan ada kewajiban pembangunan IPAL sesuai standar teknis Kepmen LH.

Pemerintah menegaskan tidak ada lagi ruang toleransi bagi pengelola yang mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatannya.

Di sisi lain, Lembaga Pemberdayaan Pangan dan Kebangsaan (LPPK) mendesak agar DLH segera mengambil langkah konkret. Perwakilan LPPK, Eko Yulianto, meminta agar program strategis nasional ini tidak mengorbankan kesehatan lingkungan.

Ia menekankan pentingnya strategi "jemput bola" dalam percepatan perizinan IPAL agar seluruh unit memiliki payung hukum yang jelas.

Selain perizinan, Eko menyoroti perlunya audit fisik terhadap fasilitas limbah di lapangan.

Ia mengungkapkan temuan adanya fasilitas yang hanya menyerupai "kotak pembuangan" tanpa sistem pengolahan memadai, yang berisiko tinggi mencemari sumber air warga. LPPK menuntut komitmen DLH untuk melakukan pengawasan ketat dan percepatan standarisasi dalam waktu sesingkat-singkatnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Rembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.