Modus Ganti Nama Perusahaan, Pengembang Kavling di Rembang Diduga Tipu Konsumen Miliaran Rupiah
Para korban melaporkan pengembang properti yang hingga kini belum memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM). (Foto: Istimewa)

Modus Ganti Nama Perusahaan, Pengembang Kavling di Rembang Diduga Tipu Konsumen Miliaran Rupiah

Warga Rembang melapor PT MAP Properti/Magnolia Land ke polisi. SHM kavling tak kunjung terbit meski lunas, perusahaan ganti nama jadi PT Binar Raya Properti, kerugian capai miliaran.

TIMES Rembang,Rabu 29 April 2026, 23:16 WIB
1.5K
E
Ezra Vandika

REMBANGSejumlah warga yang mengaku sebagai korban dugaan penipuan jual beli tanah kavling oleh PT Magnolia Aditya Pratama (MAP) Properti Rembang atau Magnolia Land resmi melapor ke Polres Rembang pada Rabu (29/04/2026). 

Para korban melaporkan pengembang properti yang hingga kini belum memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), meski pembayaran telah lunas sejak beberapa tahun silam.

Salah satu korban, Elvina Aldista, mengungkapkan, bahwa dirinya telah membeli tiga kavling tanah sejak tahun 2021 melalui PT  MAP Properti Rembang. Namun, hingga saat ini hak atas tanah tersebut tidak kunjung jelas.

Untuk modus penipunnya, Elvina menjelaskan adanya kejanggalan dalam manajemen PT MAP Properti Rembang yang terus berbelit, sampai ada perubahan nama PT untuk menghindari tanggung jawab.

"Dulu saya beli di PT MAP Properti Rembang, sekarang perusahaan itu sudah berubah jadi PT Binar Raya Properti. Korban lainnya ternyata banyak sekali. Setelah video saya viral, muncul korban-korban lain, ada yang beli tiga sampai tujuh kavling tapi SHM-nya tidak keluar selama lima tahun," ujar Elvina di Polres Rembang.

Lebih lanjut, Elvina menyebutkan bahwa salah satu aset tanahnya kini bermasalah di wilayah Desa Ngotet. Total kerugian kolektif dari kelompoknya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 Miliar.

Korban lainnya, Muhammad Alfin Barudin, menceritakan pengalaman serupa. Alfin membeli tanah pada tahun 2021 seharga Rp65 juta melalui perantara di media sosial. Pihak pengembang menjanjikan SHM akan terbit paling lambat dalam dua tahun.

"Nyatanya sampai tahun 2026 ini tidak ada perkembangan. Saya tanya ke kantor PT  MAP Properti yang sekarang menjadi Kantor PT Binar Raya Properti, saya malah dilempar ke pihak notaris. Notaris pun jawabannya berbelit-belit, hanya bilang proses-proses saja dari tahun 2024," keluhnya. 

Melalui laporan polisi ini, Alfin menuntut secara tegas pertanggungjawaban penuh dari PT Binar Raya Properti selaku pengelola saat ini untuk menyelesaikan seluruh kewajiban dari PT lama yang telah dibubarkan, termasuk segera menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada para pembeli yang telah melunasi pembayaran.

"Kami mendesak pihak perusahaan untuk segera menebus lahan yang saat ini masih dalam status bermasalah agar hak kepemilikan tanah tersebut dapat sepenuhnya beralih ke tangan pembeli," ucapnya. 

"Kami meminta kepolisian segera memanggil manajemen perusahaan terkait dan pihak notaris guna dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan praktik mafia tanah ini," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Rembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.