Layanan PTSP PN Rembang Disorot: Profesionalisme atau Penghambatan?
Advokat Bagas Pamenang mengaku dipersulit petugas PTSP PN Rembang saat urus memori kasasi dan surat kuasa. Prosedur dianggap berlebihan dan tak profesional, MA dan KY diminta turun tangan.
REMBANG – Insiden kurang menyenangkan menimpa advokat dari CBP Law Office, Bagas Pamenang, S.H., M.H., saat berurusan dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Rembang (PN Rembang), Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026). Pihaknya mengaku merasa dipersulit hingga menghambat proses administrasi perkara.
Kekecewaan bermula saat Bagas dan tim hendak mengurus administrasi memori kasasi dan pendaftaran surat kuasa. Namun, ia mendapati bagian perdata di PTSP PN Rembang kosong pada jam kerja. Selain kekosongan petugas, Bagas menyoroti prosedur pemeriksaan identitas yang dinilai tidak relevan dan melampaui kewenangan petugas PTSP.
Petugas mempertanyakan perbedaan domisili pada KTP yang tertera di Berita Acara (BA) Sumpah dengan KTP terbaru miliknya. Padahal, Bagas menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya tetap sama meskipun ia pindah domisili dari Bali ke Jawa.
"Selama NIK sama, berarti KTP asli kan? Saya tunjukkan semua. Kenapa PTSP Negeri Rembang seperti ini? Saya melihat ada ketidakprofesionalan. Bahkan saya dikroscek hingga ke PN Denpasar. Ini sudah tidak objektif, seolah mencurigai saya bukan advokat asli," ujar Bagas kepada awak media.
Bagas menambahkan bahwa secara prosedur, pemeriksaan dokumen asli seperti BA Sumpah adalah ranah Majelis Hakim dalam persidangan, bukan petugas PTSP. Berdasarkan keterangan yang ia himpun secara persuasif dari karyawan setempat, tindakan tersebut diduga atas instruksi oknum berinisial Y.
Menurutnya, kejadian ini sangat kontras dengan program Mahkamah Agung yang mengedepankan pelayanan prima bagi pencari keadilan. Ia pun mendesak otoritas terkait untuk mengevaluasi kinerja garda terdepan di PN Rembang.
"Saya harap Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bisa turun tangan. Petugas PTSP sebagai garda terdepan harus mengerti SOP dan bersikap profesional agar tidak ada advokat yang merasa dihadang dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, petugas PTSP bagian hukum PN Rembang, Madiana Sari, enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai keluhan tersebut.
"Kami petugas PTSP tidak berwenang untuk memberikan klarifikasi. Untuk informasi lebih jelas, Bapak bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Rembang dan mengonfirmasi ke bagian Humas," ujar Madiana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas maupun pimpinan PN Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maladministrasi dan ketidakprofesionalan layanan tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


