Buntut Belum Terbitnya RKAB, 17 Perusahaan Tambang di Rembang Dilarang Beroperasi
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah drastis dengan membekukan sementara operasional 17 perusahaan tambang di Kabupaten Rembang. (Foto: Istimewa)

Buntut Belum Terbitnya RKAB, 17 Perusahaan Tambang di Rembang Dilarang Beroperasi

ESDM Jateng membekukan sementara 17 perusahaan tambang di Rembang karena belum punya RKAB 2026. Operasi dihentikan 30 hari, wajib ajukan RKAB via SILUP atau izin dicabut.

TIMES Rembang,Kamis 26 Maret 2026, 18:43 WIB
749
E
Ezra Vandika

REMBANGDinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah drastis dengan membekukan sementara operasional 17 perusahaan tambang di Kabupaten Rembang. Sanksi ini berlaku efektif sejak 13 Maret 2026 akibat kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban administratif.

Berdasarkan hasil evaluasi, ke-17 perusahaan tersebut diketahui belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, RKAB adalah syarat mutlak bagi perusahaan tambang untuk melakukan operasi produksi.

"Karena belum memenuhi penyusunan RKAB sesuai ketentuan, operasional mereka kami hentikan. Aktivitas baru boleh berlanjut setelah RKAB diverifikasi dan disetujui oleh Dinas ESDM," tegas Heru Sugiarto, Kepala ESDM wilayah Kendeng Selatan.

Selama masa sanksi administratif yang berlaku selama 30 hari kalender, perusahaan-perusahaan tersebut dilarang keras melakukan seluruh rangkaian kegiatan operasional, mulai dari aktivitas konstruksi dan penambangan, proses pengolahan dan pemurnian mineral, hingga pengangkutan serta penjualan hasil tambang ke luar lokasi.

Meskipun seluruh aktivitas produksi dihentikan sementara, perusahaan tetap memikul kewajiban penuh untuk menjaga standar keselamatan pertambangan serta melakukan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen yang telah disetujui sebelumnya guna mencegah dampak negatif terhadap ekosistem sekitar.

Jika perusahaan nekat menjual mineral tanpa RKAB yang disetujui, ESDM tidak segan-segan untuk langsung melakukan pencabutan izin.

Meski operasional berhenti, perusahaan tetap wajib menjaga standar keselamatan pertambangan dan melakukan pemantauan lingkungan.

Daftar 17 Perusahaan yang Terkena Sanksi

Berdasarkan Lampiran I Surat Nomor 500.10.25/537/2026, berikut daftar entitas yang terdampak:

​1. PT Safria Irfana Putra
​2. PT Raja Batu Putih Indonesia
​3. PT Waskita Wahyu Indotama
​4. PT Berkah Sari Bumi Rembang
​5. PT Bina Putra Alam Persada
​6. PT Silica Abadi Nusantara
​7. PT Rembang Bangun Persada
​8. PT Karoja Sinergi Kreatif
​9. PT Dibiya Makmur Santosa
​10. PT Wahyu Bumi Pertiwi
​11. PT Alfa Inti Mineral
​12. CV Alam Terang Perkasa
​13. CV Pasir Mas
​14. CV Wayan Putra
​15. CV Andesit Alam Subur
​16. CV Zen 99
​17. CV Bali Terang

Pihak ESDM mengimbau seluruh perusahaan tersebut untuk segera mengunggah dokumen RKAB melalui aplikasi SILUP sebelum masa pembekuan berakhir agar terhindar dari sanksi permanen. (EZRA). (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Rembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.