Durasi Pinjam Pakai Lahan KDMP Bangunrejo Rembang Masih Menggantung
Pemkab Rembang menanggapi klaim dari pihak warga mengenai polemik sengketa tanah di Desa Bangunrejo yang saat ini digunakan untuk pendirian bangunan KDMP.
REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang (Pemkab Rembang) belum menentukan batas waktu pinjam pakai sementara pemanfataan sebagian lahan untuk pendirian bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan.
Pernyataan tersebut muncul usai Pemkab Rembang menanggapi klaim dari pihak warga mengenai polemik sengketa tanah di Desa Bangunrejo yang saat ini digunakan untuk pendirian bangunan KDMP.
"Untuk batas waktu pinjam pakai sementara belum ada ya, nanti akan kita evaluasi kebermanfaatannya. Kalau memang desa masih memerlukan, Pemkab dapat memberikan izin pinjam pakai," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang, Dedhy Nugraha, Senin (6/4/2026).
Mengenai pemanfaatan lahan oleh desa untuk KDMP, Nugraha menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang legal.
Pemerintah Desa Bangunrejo telah mengajukan permohonan pinjam pakai yang kemudian disetujui oleh Pemkab.
Langkah ini diambil dengan dua tujuan utama, yaitu untuk pemberdayaan ekonomi bagi desa dalam mengembangkan potensi selama lahan tersebut belum digunakan oleh Pemkab.
Hl ini sekaligus sebagai upaya pengamanan aset guna memastikan lahan daerah tetap produktif dan tidak dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
"Karena sampai dengan saat ini tanah tersebut belum dimanfaatkan oleh Pemkab. Sekalian untuk mengamankan tanah Pemkab supaya tidak digunakan atau dimanfaatkan oleh orang-orang atau pihak-pihak yang tidak berhak," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

