Kisruh di PN Rembang: Jubir Sebut Miskomunikasi, Advokat Tuding Ada Kebohongan
PN Rembang klarifikasi insiden adu mulut petugas PTSP dan advokat sebagai miskomunikasi. Kuasa hukum bantah tudingan, sebut ada pertanyaan soal BAS dan identitas.
REMBANG – Pengadilan Negeri Rembang (PN Rembang) akhirnya angkat bicara menyusul ramainya pemberitaan terkait insiden adu mulut antara petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan seorang advokat yang terjadi pada Rabu (11/2/2026).
Pihak pengadilan menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman teknis di lapangan, sementara pihak advokat justru menuding adanya kebohongan dalam klarifikasi tersebut.
Juru Bicara PN Rembang Risang Aji menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi internal melalui rekaman CCTV. Menurutnya, peristiwa terjadi sekitar pukul 12.03 WIB, di mana seorang advokat berinisial BP datang untuk mengambil Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan sejak 26 Januari 2026.
"Memang benar ada insiden pada Rabu, 11 Februari 2026. Namun itu terjadi karena miskomunikasi antara advokat dan petugas PTSP," ujar Risang saat memberikan keterangan di Kantor PN Rembang, Jumat (13/2/2026).
Dalam klarifikasinya, Juru Bicara PN Rembang Risang Aji menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada jam istirahat layanan antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB meski petugas piket tetap disiagakan, serta meluruskan bahwa kedatangan advokat BP murni untuk mengambil Surat Kuasa Khusus dan bukan untuk mengurus memori kasasi.
Risang juga menegaskan bahwa petugas di lapangan hanya melakukan konfirmasi administrasi sesuai prosedur standar guna memastikan kelengkapan berkas, dan membantah adanya permintaan terkait Berita Acara Sumpah (BAS) kepada yang bersangkutan.
Di sisi lain, Bagas Pamenang, N, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari CBP Law Office yang terlibat dalam insiden tersebut, membantah keras pernyataan pihak PN Rembang. Ia menegaskan bahwa petugas PTSP memang mempertanyakan keaslian BAS miliknya.
"Pernyataan tidak menanyakan BAS itu bohong. Ada dua saksi dari tim kami, Mas Rifaldi dan Mas Rona. Bahkan Rifaldi diminta menunjukkan BAS yang asli. Silakan cek CCTV untuk membuktikannya," tegas Bagas.
Bagas juga menyayangkan sikap petugas yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan pribadinya saat proses verifikasi identitas.
"KTP asli saya diminta, lalu perubahan domisili dan status saya dipertanyakan. Saya kaget. Domisili saya mau pindah ke mana saja itu hak saya, yang penting NIK tidak berubah," jelasnya.
Lebih lanjut, Bagas mengungkapkan adanya kecurigaan terkait profesionalitas oknum di PN Rembang. Ia mengaku sempat mendengar informasi adanya indikasi "tunggangan politik" dari pihak lawan, meski ia menekankan bahwa persoalan utama kali ini adalah sikap pribadi petugas yang meragukan legalitas dokumen sumpahnya.
Menutup keterangannya, Jubir PN Rembang Risang Aji menekankan bahwa PN Rembang tetap berkomitmen melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
"Pada prinsipnya, kami selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna layanan tanpa membeda-bedakan dan melayani dengan sepenuh hati," pungkas Risang.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

