Lima Bulan Jadi Tersangka Korupsi TIK, Pejabat Rembang Berinisial NS Belum Juga Ditahan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang (Kejari Rembang) resmi menetapkan seorang pejabat Pemkab Rembang berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
REMBANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang (Kejari Rembang) resmi menetapkan seorang pejabat Pemkab Rembang berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
NS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025 lalu, hingga kini pihak Kejari Rembang belum melakukan penahanan terhadap tersangka NS.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengatakan bahwa saat ini proses penanganan perkara tengah memasuki tahap akhir pemberkasan.
"Masih dalam proses penyidikan, penyidik sedang merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (5/5/2026).
Disinggung mengenai penahanan tersangka NS, Yusni menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.
Penahanan akan dilakukan apabila syarat-syarat yang diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi dan dianggap perlu oleh tim penyidik.
"Jika penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan maka tentu akan segera dilakukan penahanan berdasarkan alasan-alasan penahanan sebagaimana yang diatur didalam undang-undang," ucapnya.
Diketahui, proyek pengadaan alat TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 memiliki nilai total mencapai Rp26 miliar dengan sasaran Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang.
Rinciannya berupa laptop 3.150 unit, router 210 unit, proyektor 210 unit serta konektor 210 unit. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

