Lima Bulan Jadi Tersangka Korupsi TIK, Pejabat Rembang Berinisial NS Belum Juga Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang (Foto: Ezra Vandika/TIMES Indonesia)

Lima Bulan Jadi Tersangka Korupsi TIK, Pejabat Rembang Berinisial NS Belum Juga Ditahan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Rembang (Kejari Rembang) resmi menetapkan seorang pejabat Pemkab Rembang berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

TIMES Rembang,Selasa 5 Mei 2026, 20:08 WIB
778
E
Ezra Vandika

REMBANGKejaksaan Negeri Kabupaten Rembang (Kejari Rembang) resmi menetapkan seorang pejabat Pemkab Rembang berinisial NS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

NS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. 

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Desember 2025 lalu, hingga kini pihak Kejari Rembang belum melakukan penahanan terhadap tersangka NS.

​Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengatakan bahwa saat ini proses penanganan perkara tengah memasuki tahap akhir pemberkasan.

"Masih dalam proses penyidikan, penyidik sedang merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (5/5/2026). 

​Disinggung mengenai penahanan tersangka NS, Yusni menjelaskan, bahwa hal tersebut merupakan kewenangan subjektif penyidik.

Penahanan akan dilakukan apabila syarat-syarat yang diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi dan dianggap perlu oleh tim penyidik.

"Jika penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan maka tentu akan segera dilakukan penahanan berdasarkan alasan-alasan penahanan sebagaimana yang diatur didalam undang-undang," ucapnya. 

Diketahui, proyek pengadaan alat TIK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 memiliki nilai total mencapai Rp26 miliar dengan sasaran Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang.

Rinciannya berupa laptop 3.150 unit, router 210 unit, proyektor 210 unit serta konektor 210 unit. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Ezra Vandika
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Rembang, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.