TIMES REMBANG, GROBOGAN – Polemik rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Cingkrong, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, memunculkan penolakan dari sebagian warga dan memicu kegaduhan di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Cingkrong Jasmi akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas.
Jasmi menilai, sejumlah informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial tidak utuh bahkan cenderung menyesatkan, khususnya terkait isu perobohan Madrasah Diniyah (Madin).
“Tidak ada rencana merobohkan Madin begitu saja. Itu narasi yang berkembang tanpa dasar keputusan desa,” tegas Jasmi, Rabu (7/1/2026).
KDMP Bukan Program Desa, Tapi Mandat Negara
Jasmi menegaskan bahwa KDMP adalah program strategis nasional yang wajib didukung oleh pemerintah desa. Ia menyayangkan munculnya anggapan bahwa KDMP merupakan kepentingan kelompok tertentu.
“Ini bukan program kepala desa, bukan BPD, apalagi kepentingan pribadi. Ini mandat pemerintah pusat untuk penguatan ekonomi desa,” ujarnya.
Menurutnya, menolak program tanpa memahami mekanisme dan tujuan justru berpotensi merugikan kepentingan masyarakat desa secara luas.
Terkait penentuan lokasi, Jasmi menegaskan bahwa prosesnya telah melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang sah dan dihadiri unsur pemerintahan desa, lembaga desa, serta BPD.
Musdesus tersebut digelar setelah desa menerima surat perintah dari pemerintah di atasnya untuk segera menyiapkan lahan. Hasil musyawarah menetapkan lokasi KDMP berada di sekitar Madin dengan catatan tidak berada di lahan hijau.
“Keputusan Musdesus tanggal 11 Desember 2025 sudah dikirim ke pemerintah atasan. Ini bukan keputusan sepihak,” jelasnya.
Kondisi Madin Diakui Tidak Layak
Dalam pernyataannya, Jasmi juga membuka fakta bahwa sebagian bangunan Madin memang tidak layak secara struktur dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Madin kayu kondisinya sudah sangat tidak layak. Justru sejak awal kami berencana menata ulang, bukan menghilangkan fungsi Madin,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah desa telah membangun satu gedung Madin baru pada 2025 sebelum ada program KDMP.
Meski demikian, Jasmi menegaskan bahwa pemerintah desa tetap membuka ruang dialog. Setiap penolakan akan ditampung, namun harus diselesaikan melalui musyawarah, bukan tekanan opini di luar forum resmi.
“Kalau mau membatalkan atau memindahkan lokasi, mekanismenya jelas: Musdes kembali. Bukan gaduh di luar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah desa tidak bisa serta-merta membatalkan keputusan tanpa prosedur karena menyangkut laporan ke pemerintah di atasnya.
Tegaskan Status Tanah Milik Desa
Menjawab isu kepemilikan lahan, Jasmi menegaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan merupakan aset resmi Desa Cingkrong, bukan tanah yayasan atau perorangan.
“Tanah ini milik desa. Penggunaannya diputuskan bersama, bukan oleh satu pihak,” ujarnya.
Di akhir pernyataan, Jasmi mengajak seluruh warga untuk menghentikan polemik dan menurunkan ego demi kepentingan bersama.
“Masjid harus tetap berjalan, Madin harus tetap berjalan, dan program nasional juga harus berjalan. Semua bisa diselesaikan dengan kepala dingin,” pungkasnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kades Cingkrong Grobogan Tegas: KDMP Program Nasional, Isu Perobohan Madin Dinilai Menyesatkan
| Pewarta | : Ezra Vandika |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |